Kepolisian Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) telah dianggap lengkap. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa berkas tersebut telah melalui serangkaian proses dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut melibatkan Vadel Badjideh sebagai tersangka yang dituduh melakukan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di usia 17 tahun. Vadel dapat dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh atas pelanggaran terkait Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dengan demikian, berkas perkara Vadel Badjideh terkait kasus ini telah dipastikan lengkap dan siap untuk proses selanjutnya.
The Complete File on Nikita’s Sexual Assault Case: Vadel’s Involvement
Date: