Pengusaha rental di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa. Pelaku penggelapan berinisial MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, menyatakan bahwa kedua pelaku mengaku tengah menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional saat menyewa enam unit kendaraan milik korban. Setelah digadaikan dengan harga bervariasi, uang hasil gadai tersebut digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku. Kerugian korban mencapai Rp5 miliar akibat tindakan tersebut. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih terus mencari barang bukti lain dalam kasus ini.
Gadai Mobil Tanpa Izin di Bekasi: Kejahatan Menanti
Date: