Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM pada hari Minggu. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) beserta fotokopi masing-masing. Saat di lokasi layanan keliling, pemohon diharuskan mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah semua persyaratan dipenuhi, pemohon dapat mengikuti pengambilan foto dan sidik jari serta SIM baru akan segera jadi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Untuk perpanjangan SIM, biayanya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 yang berlaku, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah dan praktis pada hari Minggu, mereka dapat mengunjungi gerai SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di dua lokasi tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.