Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda bersenjata tajam yang diduga akan terlibat dalam tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas tawuran yang dapat membahayakan keselamatan warga. Ditegaskannya bahwa tindakan tawuran meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban, baik luka maupun kematian.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan sebagai senjata oleh para pemuda tersebut. Mereka yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, menyampaikan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aksi mencurigakan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 agar penindakan dapat segera dilakukan. Kapolres Susatyo meminta dukungan dari warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman di lingkungan sekitarnya.