Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) dengan pencairan dana yang dijadwalkan pada bulan Juni. Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan kepada masyarakat yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Penerima prioritas adalah pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya dan bukan termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara, TNI, atau anggota kepolisian.
Untuk memastikan kelayakan penerimaan BSU, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile, yang dapat diunduh di platform iOS maupun Android. Jika Anda belum memiliki aplikasi tersebut, unduh terlebih dahulu dan ikuti langkah-langkah verifikasi penerima BSU. Selain itu, pengecekan penerima BSU juga dapat dilakukan melalui website resmi BSU Kemenaker.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima BSU, periksa status pencairan dan daftar penerima melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga status pencairan yang dapat diperiksa, yaitu Terdaftar, Ditetapkan, dan Tersalurkan. Proses verifikasi penerimaan BSU juga dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Program BSU 2025 memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima, di antaranya adalah menjadi warga negara Indonesia, aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM, bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu, dan termasuk dalam kategori 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag. Penting untuk memastikan bahwa Anda memenuhi syarat-syarat tersebut sebelum melakukan verifikasi penerimaan BSU.