Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni), dengan menegaskan bahwa pencabutan ini adalah respon terhadap komitmen pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum.
Pencabutan izin dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat, yang diberlakukan pada 5 Juni. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum. Langkah ini sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Meskipun izin berada di bawah yurisdiksi regional, pemerintah pusat memprioritaskan penyelesaian daripada menyalahkan. Langkah ini adalah bagian dari komitmen nyata pemerintah dalam memastikan keseimbangan antara pembangunan dan konservasi lingkungan.
Sejak 21 Januari 2025, Presiden Prabowo telah mengesahkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan, yang mencakup audit lebih dari 3 juta hektar hutan di seluruh negeri. Langkah-langkah ini menunjukkan tekad pemerintah dalam melakukan reformasi pengelolaan hutan sebelum menjadi isu yang viral di masyarakat. Presiden Prabowo memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil adalah upaya nyata dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta melindungi lingkungan.