Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini bukanlah tindakan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk juga usaha pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya yang lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan demi menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data lapangan yang riil.
Langkah Penertiban Januari: Kabar Cabut Izin 4 Tambang Raja Ampat
Date: