Langkah Penertiban Januari: Kabar Cabut Izin 4 Tambang Raja Ampat

Date:

Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan ini bukanlah tindakan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk juga usaha pertambangan. Kasus pencabutan IUP di Raja Ampat merupakan bagian dari upaya yang lebih besar sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan demi menjaga kelestarian lingkungan. Keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk pegiat media sosial, yang telah membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data lapangan yang riil.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Biokrasi KUA-PPAS Pangandaran 2027

Fraksi Gerindra Sorot Efisiensi Birokrasi dan Belanja Publik dalam...

Dian Takdir dan Dampak Ikastri pada Teknik Sipil Trisakti

Dian Terpilih Sebagai Ketua Umum Ikastri Universitas Trisakti Di antara...

Diamankan Ribuan Obat Ilegal dan 2 Pengedar di Tanah Abang

Ribuan Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Tanah...

Harga Emas Naik ke Level Tertinggi dalam 2 Bulan akibat Melandainya Inflasi AS

Harga Emas Dunia Menguat Pesat dengan Penurunan Inflasi AS Pasar...