Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda, menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Menurut kuasa hukum, sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara sesuai prosedur dan dokumen yang sah. Selain itu, pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah karena adanya perubahan status wilayah, bukan untuk menggantikan pemilik atau batas-batas tanah. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim memutuskan bebas terhadap Tony Surjana. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terkait pembelaan tersebut pada sidang berikutnya. Sebelumnya, JPU menuntut Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu dalam akta otentik. Tony Surjana didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal yang menjadi sorotan dalam sidang adalah surat tugas pengukuran BPN Kota Jakarta Utara yang menjadi objek perkara. Semua pihak menunggu perkembangan sidang pada sesi berikutnya.
Pemalsuan Akta Otentik Sertifikat Tanah: Sidang Lanjutan di PN Jakut
Date: