Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kedua pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berarti ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian terjadi ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, dua pelaku kemudian mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi mereka terbongkar saat korban melihat dan meneriaki pelaku, sehingga warga sekitar segera mengejar dan menangkap keduanya. Meski massa sempat emosional, petugas kepolisian langsung turun tangan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara
Date: