Pencuri Motor di Jakbar Berisiko 7 Tahun Penjara

Date:

Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Swadaya Raya RT 003/RW 006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, kedua pelaku didakwa dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang berarti ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Kejadian pencurian terjadi ketika korban MI memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan tempat kerjanya dengan stang terkunci. Namun, dua pelaku kemudian mencoba membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T. Aksi mereka terbongkar saat korban melihat dan meneriaki pelaku, sehingga warga sekitar segera mengejar dan menangkap keduanya. Meski massa sempat emosional, petugas kepolisian langsung turun tangan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Tawuran dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kriminal dan Lanjutannya

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Kamis (17/7)...

Konflik Taiwan-China Meningkat: Perang Saudara Memanas

Ketegangan geopolitik antara China dan Taiwan kembali memanas dengan...

Tawuran Remaja di Jakarta Timur: Dampak Negatif Ejekan di Medsos

Sekitar seratus remaja berencana untuk melakukan tawuran di area...

Prabowo Dorong Pemulihan Ekonomi Orang Miskin: Solusi Bagi Indonesia?

Presiden Prabowo Subianto, melalui berbagai program yang digagasnya, berkomitmen...