Hutan lindung merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hidup manusia, tumbuhan, dan hewan. Hutan ini berperan sebagai sumber oksigen dan membantu dalam mengurangi dampak pemanasan global, serta mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Hutan lindung juga berfungsi untuk menjaga cadangan air tanah, mencegah kekeringan, serta mempertahankan kestabilan ekosistem dan kesuburan tanah, yang dikenal sebagai protection forest.
Penetapan bahwa suatu wilayah sebagai hutan lindung harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990. Ada enam kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai hutan lindung, seperti terletak pada ketinggian di atas 2.000 meter, tingkat kemiringan minimal 40 persen, berperan sebagai kawasan resapan air, dan lain sebagainya.
Fungsi hutan lindung telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa hutan ini bertugas sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan. Peran utamanya meliputi pengelolaan sumber daya air, pencegahan banjir, mengendalikan erosi tanah, mencegah intrusi air laut, dan menjaga kesuburan tanah. Setiap jenis hutan memiliki fungsi yang berbeda tergantung pada potensi sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Secara umum, hutan dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, seperti hutan konservasi, hutan perburuan atau taman buru, hutan lindung, dan hutan produksi. Hutan produksi sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Ini semua menggarisbawahi pentingnya hutan lindung dalam menjaga ekosistem dan keberlangsungan kehidupan.