Jakarta Selatan — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing asal Yaman berinisial FSA yang terseret kasus narkoba. Proses pemulangan dilakukan pada Selasa, 11 Juni, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah status keimigrasian yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi sah di Indonesia.
Kasus Narkoba di Bali Berujung Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa FSA sebelumnya terlibat dalam perkara penggunaan narkotika di Bali dan sempat ditahan oleh kepolisian setempat. Dalam proses hukumnya, FSA disebut tetap menyatakan tidak bersalah dan bahkan menempuh upaya banding hingga ke Mahkamah Agung. Namun, perjalanan hukum itu tidak mengubah status keimigrasiannya yang sudah bermasalah.
Menurut Bugie, paspor FSA telah kedaluwarsa, sementara izin tinggalnya di Indonesia juga tidak berlaku lagi. Kondisi tersebut membuat keberadaan FSA di wilayah Indonesia tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah. Dari titik inilah, proses deportasi kemudian dijalankan oleh pihak imigrasi.
Masuk Daftar Penangkalan
Selain dipulangkan, FSA juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Artinya, ia tidak bisa kembali masuk ke Indonesia dalam waktu yang belum ditentukan. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan aturan keimigrasian terhadap warga asing yang dianggap melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
SPLP Jadi Dasar Pemulangan
Untuk melancarkan proses deportasi, Kedutaan Besar Yaman di Jakarta menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen tersebut menjadi dasar administrasi agar FSA dapat dipulangkan melalui jalur resmi. Dengan itu, deportasi dapat dilakukan tanpa hambatan berarti dan seluruh prosesnya berada dalam pengawasan otoritas terkait.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
