Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman bernama FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. FSA dideportasi pada Selasa (11/6) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa FSA sebelumnya terlibat dalam kasus penggunaan narkotika di Bali yang membuatnya ditahan oleh kepolisian setempat. Meskipun FSA merasa tidak bersalah dan mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung, namun paspornya telah habis masa berlakunya dan izin tinggalnya di Indonesia tidak berlaku lagi. Ini menyebabkan FSA dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan. Pada akhirnya, proses deportasi dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman di Jakarta.
Deportasi WNA Yaman Terkait Kasus Narkoba di Imigrasi Jaksel
Date: