Nota pembelaan terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing disorot oleh Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo. Menurutnya, nota pembelaan tersebut mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan. Rico menjelaskan bahwa pengaburan fakta tersebut berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, sementara materi persidangan adalah dugaan pemalsuan akta otentik. Menurut Jaksa Rico, terdakwa Tony Surjana juga tidak mengajukan permohonan langsung ke Kantor BPN Jakarta Utara dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik. Selain itu, ia menegaskan bahwa jika dasar penerbitan SHM menggunakan keterangan palsu, maka produk hukumnya otomatis cacat. Jaksa juga menanggapi dalil pihak pembela yang menyebut adanya aksi mafia tanah, menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdasar dan hanya asumsi tanpa bukti. Dalam persidangan, Jaksa menuntut terdakwa Tony Surjana dengan hukuman dua tahun penjara, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan akan kembali menanggapi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Kasus ini bermula saat terdakwa mengubah blangko sertifikat lama dari Kabupaten Bekasi menjadi blangko baru atas nama wilayah Jakarta Utara dengan bantuan seorang anggota Kepolisian. Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pemalsuan akta otentik dan perbuatan berlanjut.
Pledoi Terdakwa Kaburkan Fakta Persidangan Pemalsuan Akta Otentik
Date: