Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Reintegrasi sosial bertujuan untuk memastikan anak-anak siap untuk berinteraksi kembali dengan lingkungan sekitarnya. Jika orang yang melakukan penelantaran adalah ayah kandung, pemerintah juga harus memastikan bahwa keluarga siap menerima anak tersebut kembali. KPAI juga meminta pemerintah dan Dinas Sosial untuk memutuskan apakah anak ini harus diasuh oleh anggota keluarga lain atau dianggap sebagai anak negara.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan hak-haknya seperti pendidikan, kesehatan, hak sipil, dan perlindungan yang maksimal. Anak juga perlu mendapatkan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial agar bisa pulih dari trauma yang dialaminya. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman bagi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak diperberat.
Kondisi anak berinisial MK yang diduga disiksa oleh orang tuanya mulai membaik setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri. Anak ini ditemukan sedang tertidur sendirian tergeletak di pasar oleh Satpol PP Kebayoran Lama. Kasus ini menjadi perhatian publik dan pemerintah untuk membantu anak yang menjadi korban tindak kekerasan.