Polisi Jerat MY Dengan Pasal Pembunuhan Berencana: Fakta Terbaru

Date:

Polisi menjerat MY dengan Pasal 340 KUHP setelah penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana di Jalan Pendaratan Udang, Dermaga Muara Angke. Kasus ini menyita perhatian karena bukan sekadar penusukan spontan, melainkan diduga sudah dipersiapkan sejak awal oleh pelaku yang tersulut persoalan asmara.

Rasa cemburu yang berujung maut

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan, MY disebut menyiapkan badik sebelum membunuh korban ABT, seorang nelayan di kawasan Muara Angke. Motif awalnya diduga berasal dari kecemburuan pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan ABT. Pertemuan di warung kopi di area dermaga semula hanya diwarnai cekcok, namun situasi memanas hingga pelaku mengambil badik dari kapalnya dan menusuk korban di leher saat perselisihan kembali terjadi.

Riwayat kriminal pelaku ikut disorot

MY bukan sosok baru dalam catatan hukum. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pengeroyokan pada 2019 dan divonis satu tahun penjara. Selain itu, pelaku juga disebut pernah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam perkara membawa senjata tajam. Rekam jejak ini membuat penyidik melihat bahwa tindakan MY bukan sekadar ledakan emosi sesaat, melainkan ada pola kekerasan yang berulang.

Ditangkap setelah membuang barang bukti ke laut

Usai kejadian, MY sempat membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut di sekitar Dermaga Muara Angke. Ia kemudian ditangkap di Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara, hanya beberapa jam setelah penusukan. Saat proses penangkapan dan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku disebut melawan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa. Dalam pemeriksaan, MY mengaku memiliki persoalan lama dengan korban. Ia juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga ABT, meski perbuatannya dinilai tak termaafkan. Dengan jeratan Pasal 340 KUHP, MY kini menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Muktamar Ke-15 Nasyiatul Aisyiyah: Dakwah Berkemajuan dalam Perubahan Zaman

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari,...

Yayasan Mengakui Kekeliruan Terkait Sumber Asal Senjata di Sekolah

Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta: Pengurus Baru Tak...

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh: Terobos Pemerintah China

Rencana Pengalihan Kepemilikan Saham KCIC ke Pemerintah China Menteri Koordinator...

Pemkot Jakut Memetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara Mempetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan...