Polisi Jerat MY Dengan Pasal Pembunuhan Berencana: Fakta Terbaru

Date:

Sebuah kejadian tragis terjadi di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke, yang melibatkan pelaku pembunuhan berinisial MY. Kepolisian telah menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing, pelaku merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh korban karena persoalan asmara.

Kasus ini berawal dari rasa cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan korban ABT, yang juga seorang nelayan di kawasan Muara Angke. Pelaku dan korban memiliki pekerjaan yang sama dan pertemuan mereka di warung kopi di Dermaga Muara Angke berakhir dengan cekcok. Pelaku kemudian mengambil badik dari kapalnya dan menusuk korban di leher saat terjadi cekcok lagi.

Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan telah menjalani vonis satu tahun penjara. Pelaku MY juga sudah pernah dikenakan hukuman penjara selama dua tahun karena membawa senjata tajam. Pengungkapan kasus ini berhasil berkat kerja sama antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa. Pelaku sendiri mengaku memiliki persoalan lama dengan korban yang membuatnya melakukan aksi pidana tersebut.

Kepada keluarga korban, pelaku meminta maaf atas perbuatannya yang tidak terampuni. Pelaku ditangkap di Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara beberapa jam setelah aksi penusukan. Saat akan ditangkap, pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan saat hendak mencari barang bukti yang dibuangnya di area Dermaga Muara Angke. Pelaku membuang ponsel, baju, dan senjata tajam ke laut setelah melakukan aksinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman pelaku yang merencanakan aksi dengan baik sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban ABT. Dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertindak dengan bijak dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Raja Ecommerce Tutup di RI: Memasuki Pasar Internasional dengan Cepat

Shein, raksasa e-commerce China, pernah beroperasi di Indonesia antara...

Polisi Bekasi Tangkap Tersangka Penganiaya

Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial N (33)...

Momen Indonesia Debut di BRICS: Prabowo Disambut Presiden Lula

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disambut langsung oleh Presiden...

Pramudi Transjakarta vs Ojol: Penyebab Bentrok Klakson!

Pramudi Transjakarta terlibat dalam bentrokan fisik dengan ojek online...