Cara Penipu Adopsi Bayi Memanipulasi Korban Bertransaksi

Date:

Seorang wanita berinisial AU (38) berhasil menipu korban dengan modus adopsi bayi. Pelaku ini menggunakan foto bayi dari media sosial untuk meyakinkan korban, kemudian mendekati korban di rumah sakit bersalin. Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku mulai mendekati korban, membangun komunikasi, dan menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi. Pelaku mematok harga sekitar Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. Dua korban, JH dan HI, telah melapor ke polisi terkait aksi penipuan pelaku. Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan aksi penipuan lagi di RS di Kawasan Palmerah. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di rumah sakit yang sama, namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan bisa mendapat hukuman empat tahun penjara atau lima tahun karena perbuatan berulang. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Kedua korban yang telah melapor juga diapresiasi karena keberaniannya.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Negosiasi Tarif Trump-Prabowo: Titik Temu dalam Perdebatan

Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa dia telah melakukan...

Prabowo Acknowledges Tough Talks with Trump Resulting in Agreement

President Prabowo Subianto recently shared details about his direct...

Mobil Listrik: China Menjadi Kekuatan di Pasar Global

Penjualan mobil listrik global mengalami peningkatan signifikan pada bulan...

Dugaan Kompolnas Terkait Kasus Oplosan Beras Premium: Fakta Terbaru

Mohammad Choirul Anam, seorang Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),...