Seorang wanita berinisial AU (38) berhasil menipu korban dengan modus adopsi bayi. Pelaku ini menggunakan foto bayi dari media sosial untuk meyakinkan korban, kemudian mendekati korban di rumah sakit bersalin. Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku mulai mendekati korban, membangun komunikasi, dan menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi. Pelaku mematok harga sekitar Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. Dua korban, JH dan HI, telah melapor ke polisi terkait aksi penipuan pelaku. Pelaku ditangkap ketika hendak melakukan aksi penipuan lagi di RS di Kawasan Palmerah. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di rumah sakit yang sama, namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan bisa mendapat hukuman empat tahun penjara atau lima tahun karena perbuatan berulang. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Kedua korban yang telah melapor juga diapresiasi karena keberaniannya.
Cara Penipu Adopsi Bayi Memanipulasi Korban Bertransaksi
Date: