Saldo Tak Cukup, Cek Tak Bisa Dicairkan: Sidang Rahmat Riantho Ungkap Detail Pinjaman Rp3 Miliar
Kasus dugaan penipuan yang menjerat YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo kembali memunculkan fakta penting di persidangan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terungkap bahwa cek yang diserahkan Rahmat kepada korban Njoto Soe Eksan memang sah secara administratif, tetapi tetap tidak dapat dicairkan karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi.
Pengakuan soal saldo rekening
Hal itu disampaikan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), Frans Napitupulu, yang merupakan pegawai Bank BCA. Ia menjelaskan bahwa cek dengan tanggal 14 Januari, 2 Februari, dan 5 Februari 2024 tidak bisa diproses karena dana di rekening terdakwa tidak cukup untuk menutupi pencairan. Dengan kata lain, dokumen ceknya ada, tetapi isi tabungannya tak sejalan dengan kewajiban pembayaran.
Rahmat sebelumnya memberikan cek tersebut kepada Njoto Soe Eksan sebagai bagian dari skema pinjaman uang. Namun saat korban mencoba mencairkannya, hasilnya tetap sama: transaksi gagal. Kondisi ini menjadi salah satu titik penting yang memperkuat duduk perkara di meja hijau.
Pinjaman Rp3 miliar untuk konser Sabiphoria
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa meminjam uang Rp3 miliar dari Njoto Soe Eksan untuk keperluan konser musik Sabiphoria. Di atas kertas, ada surat perjanjian yang menyebutkan adanya keuntungan Rp750 juta setelah konser selesai. Namun, hingga tenggat yang disepakati, uang pinjaman maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dibayar.
Korban disebut sempat berupaya mencairkan cek jaminan itu dalam beberapa kesempatan. Lagi-lagi, saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Situasi ini membuat Njoto merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan Rahmat ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Sidang berlanjut pekan depan
Rahmat kini masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat. Perkara yang dihadapinya mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana yang melekat pada dakwaan tersebut. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (1/7), dengan pemeriksaan terdakwa dan ahli.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
