Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap modus guru mengaji berinisial AF yang mencabuli anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet. Modus operandi pelaku melibatkan pelajaran tambahan tentang hadas untuk laki-laki dan perempuan, di samping menunjukkan kemaluan dan memberikan uang kepada korban. Aksi ini dilakukan di rumah pelaku yang juga berfungsi sebagai tempat pengajian. Dilaporkan bahwa kejadian ini telah berulang kali terjadi sejak tahun 2021 dan melibatkan 10 anak berusia 10-12 tahun.
Setelah menerima laporan dari korban, penyidik segera mengamankan pelaku untuk ditindaklanjuti di Polres Metro Jakarta Selatan. Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam milik pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menangani kasus ini secara hukum, kepolisian juga melibatkan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kasus serupa melalui layanan “hotline” yang telah disediakan.

