Permohonan kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tidak diterima oleh Mahakamah Agung (MA), sehingga hukumannya tetap 20 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025. Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama Arizo Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menetapkan putusan ini pada Rabu (25/6/2025). Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda serta uang pengganti oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang lebih tinggi.
Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, yang menciptakan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Ia juga terlibat dalam melakukan tindak pidana pencucian uang dari uang yang diterimanya. Kasasi yang diajukan oleh Helena Lim, sebagai Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), juga tidak diterima MA, sehingga hukumannya tetap 10 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025. Walaupun sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat, hukuman Helena Lim diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

