Polres Metro Jakarta Barat kembali menaruh perhatian pada kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan korban bernama Eddi Halim. Dalam perkara yang sudah bergulir sejak tahun lalu itu, penyidik belum juga menetapkan tersangka, meski sejumlah alat bukti disebut telah diserahkan.
Ahli Hukum Pidana Dimintai Pandangan
Untuk memperjelas arah penyidikan, Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting. Di Mapolres Metro Jakbar, Yuni dimintai pendapat mengenai alat bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi tersebut.
Yuni menilai dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming keuntungan, ditambah bukti transfer, dapat menjadi petunjuk penting dalam perkara ini. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1 yang mengakui dokumen elektronik sebagai alat bukti. Dengan dasar itu, dua alat bukti yang telah diserahkan kuasa hukum pelapor dinilai sudah cukup kuat untuk mengarah pada penetapan status terduga pelaku.
Kuasa Hukum: Bukti Sudah Cukup
Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, juga mendampingi proses pemeriksaan saksi ahli hukum pidana tersebut. Ia menegaskan bahwa dua alat bukti yang sudah berada di tangan penyidik semestinya bisa menjadi dasar untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Menurut Hendricus, percakapan WhatsApp yang memuat janji keuntungan serta bukti aliran dana bukan sekadar catatan biasa, melainkan bukti digital yang sah digunakan dalam proses hukum. Karena itu, ia mendesak kepolisian bergerak lebih cepat agar status hukum pihak yang dilaporkan tidak terus menggantung.
Korban Masih Menunggu Kepastian
Kasus ini bermula pada 2023, saat korban diduga tertarik pada tawaran investasi yang dijanjikan akan memberikan keuntungan. Namun, meski terlapor sempat berjanji mengembalikan uang investasi setahun kemudian, hingga Juni 2024 korban belum juga menerima hasil yang dijanjikan.
Hendricus meminta agar aparat tidak menunda penanganan perkara dan segera mengambil tindakan hukum, termasuk menangkap serta menahan tersangka bila unsur pidananya dianggap terpenuhi. Di sisi lain, ia juga menyuarakan kekhawatiran soal potensi perlakuan yang tidak setara dalam penanganan laporan ini, seraya menekankan bahwa korban berhak atas kepastian dan keadilan atas dana Rp2,2 miliar yang diduga raib.
Source link
