Sorotan DPRD Pangandaran Terkait Opini WDP BPK & Rekomendasi

Date:

Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang kembali diterima Kabupaten Pangandaran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan daerah tahun 2024 tak berhenti pada catatan administratif semata. Di DPRD Pangandaran, hasil itu justru dibaca sebagai sinyal bahwa pembenahan tata kelola fiskal harus bergerak lebih cepat dan lebih terukur.

DPRD Pangandaran Soroti 12 Rekomendasi BPK

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyebut ada 12 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyusul opini WDP tersebut. Rekomendasi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan kesiapan pemerintah daerah memperbaiki kelemahan yang masih ditemukan BPK.

Menurut Asep, rangkaian rekomendasi itu tidak bisa dipandang sebagai formalitas. Di dalamnya terdapat arah perbaikan yang cukup jelas, mulai dari penataan anggaran hingga penguatan sistem pengawasan fiskal. DPRD menilai tindak lanjut atas catatan tersebut akan sangat menentukan apakah Pangandaran mampu keluar dari pola yang sama dan meningkatkan kualitas laporan keuangannya pada tahun berikutnya.

Rasionalisasi Anggaran Jadi Fokus Utama

Salah satu poin penting yang disorot adalah kebutuhan untuk merasionalisasi anggaran pada 2025. Langkah ini dinilai penting agar belanja daerah lebih sesuai dengan kemampuan fiskal yang tersedia, sekaligus mengurangi potensi tekanan keuangan di tengah pelaksanaan program pembangunan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong menyusun sistem peringatan dini untuk mendeteksi risiko fiskal sejak awal. Dengan cara ini, potensi masalah keuangan dapat diantisipasi lebih cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. DPRD juga menekankan pentingnya penyusunan roadmap penyehatan fiskal daerah sebagai panduan jangka menengah agar pembenahan tidak berjalan parsial.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Ukuran Perbaikan

Seluruh rekomendasi tersebut pada dasarnya mengarah pada satu tujuan: memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam mengelola keuangan daerah. Bagi DPRD, opini WDP bukan hanya catatan dari BPK, tetapi juga bahan evaluasi untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan lebih disiplin, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sorotan DPRD terhadap LHP BPK tahun 2024 menjadi penanda bahwa perbaikan fiskal di Pangandaran tidak cukup hanya dengan komitmen di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata, konsisten, dan terpantau agar kualitas laporan keuangan daerah benar-benar meningkat di masa mendatang.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Muktamar Ke-15 Nasyiatul Aisyiyah: Dakwah Berkemajuan dalam Perubahan Zaman

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari,...

Yayasan Mengakui Kekeliruan Terkait Sumber Asal Senjata di Sekolah

Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta: Pengurus Baru Tak...

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh: Terobos Pemerintah China

Rencana Pengalihan Kepemilikan Saham KCIC ke Pemerintah China Menteri Koordinator...

Pemkot Jakut Memetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara Mempetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan...