Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan anggaran negara senilai Rp 9,3 triliun periode 2019-2023. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah beberapa kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan selama 9 jam pada Selasa (15/7/2025). Selama 2 bulan terakhir, Kejagung telah memeriksa 80 saksi dan mengumpulkan barang bukti dokumen fisik dan elektronik terkait kasus tersebut.
Dari analisis barang bukti yang ada, Kejagung menetapkan 4 tersangka, yakni MUL, SW, IBA, dan JT. Dilaporkan bahwa keempat tersangka ini terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook menggunakan uang negara. Sejumlah peran mereka dalam pembahasan laptop Chromebook di Kemendikbudristek telah diungkap oleh Kejagung melalui fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.
Pernyataan dari Kejagung melaporkan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 triliun akibat tindakan keempat tersangka tersebut. Kini, mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam UU Tipikor juncto KUHP.

