BNNP DKI Bongkar Jaringan Kurir Sabu, Ibu dan Anak Asal Madura Ditangkap di Jakarta
Upaya penyelundupan narkotika lintas daerah kembali terbongkar di Jakarta. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap seorang ibu dan anak asal Madura yang diduga berperan sebagai kurir sabu dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram. Kasus ini menambah daftar panjang pola peredaran narkoba yang kerap memanfaatkan hubungan keluarga untuk mengaburkan jejak pengiriman.
Terungkap dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika dari Madura menuju Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap NA di gerbang masuk Terminal Tanjung Priok. Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian menelusuri keterlibatan pihak lain yang ternyata mengarah pada sang ibu, AZ.
Dibayar Rp15 Juta Setiap Pengiriman
Dalam pemeriksaan, NA mengaku membawa narkotika atas perintah ibunya, AZ, yang disebut mendapat arahan dari seseorang berinisial AC di Madura. Keduanya juga mengakui menerima bayaran Rp15 juta setiap kali mengantarkan sabu tersebut. Pengakuan ini memperlihatkan bahwa jaringan pengedar memanfaatkan sistem upah untuk menjaga rantai distribusi tetap berjalan, meski risikonya tinggi.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mengintai tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa BNNP DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika ke ibu kota.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
