7 Pengedar Diciduk BNNP DKI dengan 3 Kg Sabu

Date:

BNNP DKI Bongkar Dua Jaringan Sabu, Tujuh Pengedar Diciduk dalam Operasi Juli 2025

Perburuan terhadap peredaran narkotika di Jakarta kembali membuahkan hasil. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengungkap dua kasus besar sepanjang Juli 2025 dan menangkap tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu asal Aceh dan Madura. Dari operasi itu, petugas menyita total tiga kilogram sabu sebagai barang bukti.

Jaringan Aceh-Jakarta Terendus dari Sejumlah Lokasi

Kabid Brantas dan Intel BNNP DKI Jakarta, Kombes Pol Agung Kanigoro Nusantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan selama bulan Juli. Dalam salah satu perkara, petugas mengamankan lima tersangka yang terhubung dengan jaringan Aceh-Jakarta, yakni MS, N, AG, EP, M, dan AF. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk menelusuri pola peredaran sabu yang diduga melibatkan jalur distribusi antardaerah. Dari kasus ini, BNNP DKI menegaskan bahwa jaringan pengedar tidak hanya bergerak di satu titik, melainkan memanfaatkan pergerakan orang dan barang untuk menghindari pantauan.

Ibu dan Anak Jadi Kurir di Jaringan Madura

Selain kasus jaringan Aceh, BNNP DKI juga membongkar jaringan lain yang berasal dari Madura. Dua tersangka yang diamankan disebut merupakan ibu dan anak yang berperan sebagai kurir sabu. Dari tangan keduanya, petugas menyita lebih dari 2 kilogram sabu.

Pengungkapan dua jaringan ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih terus memakai beragam cara dan melibatkan pelaku dengan latar yang berbeda. BNNP DKI Jakarta menyebut seluruh tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, ancaman pidana yang menanti mereka mencapai maksimal 20 tahun penjara.

BNNP DKI Jakarta menilai pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah ibu kota. Operasi sepanjang Juli 2025 itu sekaligus menegaskan bahwa jaringan sabu masih aktif bergerak, sehingga pengawasan dan penindakan akan terus diperketat.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Prabowo Minta Tindakan Tegas Penegakan Hukum – Satgas PKH Laporkan Pelanggaran Hutan

Prabowo Minta Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Pelanggaran Hutan Menteri...

Penyelundupan Lobster dan Vilmei TikTok: Kejahatan Kemarin

5 Peristiwa Kriminal Di Jakarta: Dari Akun TikTok Vilmei...

ASUS ROG Memamerkan Monitor OLED 720Hz Terbaru di Gamescom 2026

ASUS Perkenalkan Monitor Gaming OLED 720Hz di Gamescom 2026 ASUS...