Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo kembali memanas setelah Polda Metro Jaya meningkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan. Di tengah langkah itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mendesak agar polisi menggelar perkara khusus. Menurut mereka, proses semacam ini penting agar tidak ada kesan keputusan diambil sepihak tanpa memberi ruang kepada pihak terlapor untuk hadir dan menjelaskan posisi hukumnya.
Roy Suryo Minta Proses Dibuka Lebih Terang
Ahmad Khozinudin menegaskan, gelar perkara khusus diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan ikut terlibat dalam pembahasan. Ia menolak jika peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan begitu saja tanpa keterlibatan kliennya. Dalam pandangannya, perkara yang menyangkut tuduhan serius seperti ijazah palsu harus diuji secara cermat dan tidak boleh hanya bertumpu pada satu arah penanganan.
Ia juga menyoroti bahwa dasar peningkatan ke tahap penyidikan semestinya memiliki pijakan hukum yang kuat, termasuk putusan pengadilan yang sahih terkait keaslian ijazah Joko Widodo. Bagi kubu Roy Suryo, kepastian hukum menjadi kunci agar proses ini tidak menimbulkan tafsir liar di ruang publik.
Polda Metro Jaya Naikkan Kasus ke Penyidikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa setelah gelar perkara, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana sehingga kasus tersebut resmi naik ke penyidikan. Ia menjelaskan, ada dua peristiwa besar yang diproses, yakni dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Keduanya merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan di sejumlah polres.
Dalam tahap ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam dugaan yang muncul. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur penyidikan yang kini berjalan di Polda Metro Jaya, sekaligus menandai bahwa perkara ini belum selesai dan masih terus dikembangkan oleh aparat.
Tarik Menarik Antara Bukti dan Prosedur Hukum
Di satu sisi, kepolisian menyatakan telah menemukan cukup dasar untuk menaikkan status perkara. Di sisi lain, kubu Roy Suryo menilai proses itu harus dibuka lebih transparan melalui gelar perkara khusus agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih. Perdebatan ini membuat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tidak hanya menjadi soal substansi tuduhan, tetapi juga soal bagaimana prosedur hukum dijalankan di hadapan publik.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
