Pemerintah Indonesia bersiap untuk menerapkan sejumlah aturan terkait regulasi Artificial Intelligence (AI) melalui roadmap dan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disusun. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa Kementerian komdigi sedang aktif membuat roadmap AI dan Perpres terkait penggunaan dan pengembangan AI, termasuk aspek etika. Proses ini melibatkan benchmarking aturan AI dari negara-negara seperti Amerika Serikat, China, Jepang, India, dan Korea Selatan.
Pemerintah juga fokus pada berbagai sektor yang akan terdampak oleh regulasi AI, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, dan sektor lainnya. Selain itu, stakeholder, pelaku industri, komunitas, dan lembaga riset kampus juga terlibat dalam diskusi untuk menyusun peta jalan AI dan Perpres.
Nezar menggarisbawahi pentingnya regulasi AI mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat, dimulai dari generatif AI hingga agentic AI. Pemerintah juga sedang mengevaluasi tingkat adopsi AI di berbagai sektor dan mencari cara di mana AI dapat memberikan manfaat yang besar, seperti dalam proses produksi dan pendidikan. Proses penyusunan peta jalan AI dan Perpres masih berlangsung sesuai jadwal, dengan harapan dapat segera diselesaikan untuk diuji publik. Dengan begitu, diharapkan regulasi AI dapat menyokong perkembangan teknologi AI Indonesia ke depan.
