Pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berusia 64 tahun dengan inisial ISM menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya di Jalan Kenangan II Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Koja, korban ISM akhirnya meninggal dunia pada Senin (21/7) pagi. Kanit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, menyatakan bahwa korban mengalami luka serius, termasuk luka terbuka di kepala akibat benda tumpul dan luka lecet di bagian dada. Jasad korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Pelaku penganiayaan, SAM, yang merupakan tetangga korban, merasa terganggu oleh aroma kencing di depan rumahnya dan meminta korban untuk menutup pagar. Namun, korban menjawab dengan ketus yang membuat pelaku emosi. Pelaku kemudian menendang korban, menyebabkan korban jatuh dan tak sadarkan diri setelah kepala terbentur ke benda keras. Korban dilarikan ke RSUD Koja oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Opnal Reskrim Polsek Koja dan Jatantas Polres Metro Jakarta Utara di Hotel Bulan Mas pada Kamis (17/7). Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum et repertum dari jasad korban. Kejadian ini merupakan salah satu kasus dari tindak kekerasan yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwajib.
