Pemerintah AS dan Indonesia telah mencapai kesepakatan terkait tarif resiprokal, termasuk mengenai transfer data. Kesepakatan ini memiliki dampak yang luas, termasuk pada penggunaan cloud dan data center di Indonesia. Para ahli, termasuk Alfons Tanujaya, menyambut baik kesepakatan ini karena akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pengguna cloud, terutama dalam sektor perbankan dan institusi lainnya.
Sebelumnya, Indonesia mensyaratkan penyimpanan data di dalam negeri, namun dengan kesepakatan ini, aturan tersebut menjadi lebih fleksibel. Hal ini memungkinkan perusahaan global yang berbasis di AS untuk tidak perlu membuka data center di Indonesia. Meskipun hal ini legal dilakukan, akan berdampak pada penyedia layanan lokal di Indonesia.
Kesepakatan antara kedua negara juga menyangkut transfer data pribadi ke AS. Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan perdagangan, jasa, dan investasi digital, termasuk kemampuan mentransfer data pribadi keluar dari Indonesia ke AS. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa transfer data akan dilindungi berdasarkan hukum Indonesia.
Kesepakatan ini juga turut mengurangi tarif impor AS untuk produk Indonesia, dari 32% menjadi 19%. Ini mencerminkan hasil positif dari negosiasi kedua negara terkait tarif resiprokal. Semua keputusan ini berdampak pada industri dan pasar digital di kedua negara, serta memberikan peluang baru bagi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan bisnis mereka.

