Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Pelaku tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah melakukan dua kali aksi pencurian kabel pada waktu yang berbeda. Ketujuh pelaku tersebut berhasil ditangkap di Jakarta Utara dan petugas menyita enam potong kabel tembaga dan sejumlah video aksi pencurian dari media sosial. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian biasa dan penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian kabel dan pemantauan petugas di wilayah Koja. Tim berhasil menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan kegiatan ilegal memotong kabel di pinggir jalan. Mereka langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tangkap 7 Pencuri Kabel Bina Marga di Jakut
Date:
