Polisi Tangkap 7 Pencuri Kabel Bina Marga di Jakut
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Tujuh orang pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aksi pemotongan dan pengambilan kabel tanpa izin di wilayah Jakarta Utara. Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam potong kabel tembaga serta sejumlah video aksi pencurian yang beredar di media sosial.
Terpantau Saat Beraksi di Koja
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan mengenai pencurian kabel di kawasan Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lapangan, terutama di wilayah Koja. Dalam pengawasan itu, tim menemukan sekelompok orang yang tengah melakukan aktivitas mencurigakan di pinggir jalan, yakni memotong kabel secara ilegal.
Para pelaku kemudian langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, mereka disebut tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Polisi juga mendapati bahwa aksi pencurian itu bukan kali pertama dilakukan, melainkan sudah terjadi dua kali pada waktu yang berbeda.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Selain kabel tembaga, petugas turut mengamankan video-video yang memperlihatkan rangkaian aksi pencurian. Barang bukti itu memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus tersebut. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal pencurian biasa dan penadahan. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai empat tahun penjara. Polisi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset publik dari aksi pencurian yang merugikan pelayanan infrastruktur di Jakarta Utara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
