Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Suap PAW Harun Masiku
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan dalam perkara suap yang berkaitan dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan menyeret nama buron Harun Masiku.
Selain pidana badan, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta. Jika denda itu tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama 3 bulan. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut.
Terbukti ikut siapkan dana suap Rp400 juta
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Hasto terlibat dalam penyediaan dana suap sebesar Rp400 juta yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Uang itu disebut digunakan untuk memuluskan permohonan PAW dari caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar kursinya dialihkan kepada Harun Masiku.
Meski dinyatakan ikut dalam skema suap, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan awal jaksa. Ia dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan, jaksa juga mendakwanya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dan terlibat pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan.
Skema suap itu disebut dilakukan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam rentang 2019–2020. Tujuannya tetap sama: melicinkan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Majelis hakim menilai perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan ikut mencederai citra lembaga pemilu yang seharusnya bekerja independen serta berintegritas. Namun, ada pula sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta pernah mengabdi untuk negara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
