Pada Selasa (8/7), Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait kematian diplomat muda dan staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) di kamar kos di Menteng, Jakarta Pusat. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi bahwa jumlah saksi yang diperiksa mencapai 24 orang. Saksi tersebut terdiri dari berbagai pihak, antara lain orang-orang dari tempat tinggal korban, anggota keluarga, lingkungan kerja, ahli, serta pihak lain yang terhubung dengan korban, seperti sopir taksi dan dokter rawat jalan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa tas yang diduga milik Arya Daru ditemukan setelah kematiannya. Tas tersebut ditemukan di rooftop (atap) di lantai 12 Gedung Kemlu, tepatnya di samping tangga darurat. Dalam tas tersebut terdapat laptop, pakaian baru, obat-obatan, serta beberapa nota dan alat-alat kantor. Namun, Reonald belum dapat memberikan informasi rinci mengenai jenis obat-obatan yang ditemukan karena hal tersebut termasuk dalam privasi korban.
Penyelidikan tentang kematian ini masih terus berlangsung secara intensif, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus tragis ini. Semua pihak, termasuk Kompolnas, juga terus memantau perkembangan penyelidikan ini untuk memastikan kejelasan seputar kematian diplomat muda yang mengejutkan banyak pihak.
