Ini Dia Proses Penyitaan dan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kendal

Date:

Kendal — Kejaksaan Negeri Kendal kembali menegaskan komitmennya dalam penanganan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pada 29 Juli 2025, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal untuk perkara tindak pidana umum yang telah inkracht sepanjang periode November 2024 hingga Juli 2025.

120 Perkara Masuk Daftar Pemusnahan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal dengan melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, serta instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., menyampaikan laporan mengenai barang bukti yang dimusnahkan.

Jumlah perkara yang masuk dalam pemusnahan mencapai 120 perkara tindak pidana umum. Kasus-kasus tersebut meliputi narkotika, obat-obatan psikotropika, perlindungan anak, perjudian, dan perkara lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam, mulai dari narkotika, ganja, pil, tembakau sintetis, pakaian, hingga senjata tajam.

Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal memberikan apresiasi kepada tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti atas kesiapan dan kerja keras mereka dalam memastikan proses pemusnahan berjalan tertib. Menurutnya, kegiatan seperti ini bukan sekadar prosedur akhir dari penanganan perkara, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

Di sisi lain, pemusnahan barang bukti juga dipandang sebagai langkah untuk memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Kendal. Dengan keterbukaan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kendal ingin menunjukkan bahwa barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani secara jelas, tertib, dan sesuai ketentuan. Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Prabowo Minta Tindakan Tegas Penegakan Hukum – Satgas PKH Laporkan Pelanggaran Hutan

Prabowo Minta Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Pelanggaran Hutan Menteri...

Penyelundupan Lobster dan Vilmei TikTok: Kejahatan Kemarin

5 Peristiwa Kriminal Di Jakarta: Dari Akun TikTok Vilmei...

ASUS ROG Memamerkan Monitor OLED 720Hz Terbaru di Gamescom 2026

ASUS Perkenalkan Monitor Gaming OLED 720Hz di Gamescom 2026 ASUS...