Kejaksaan Negeri Kendal melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Kendal atau Inkracht (inkrah) selama periode November 2024 hingga Juli 2025. Pada tanggal 29 Juli 2025, pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendal oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, serta instansi terkait lainnya.
Dalam acara pemusnahan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, S.H., M.H., memaparkan laporan mengenai barang bukti yang akan dimusnahkan. Total ada 120 perkara tindak pidana umum termasuk narkotika, obat-obatan psikotropika, perlindungan anak, perjudian, dan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, ganja, pil, tembakau sintetis, pakaian, senjata tajam, dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan penghargaan kepada tim Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal atas kesiapan dan kerja keras dalam melakukan pemusnahan barang bukti. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara. Melalui pemusnahan barang bukti, diharapkan sinergitas antar instansi penegak hukum di Kabupaten Kendal dapat ditingkatkan untuk memerangi kriminalitas dan memberikan keterbukaan kepada masyarakat terkait barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
