Prabowo Umumkan Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan!

Date:

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah politik-hukum yang langsung menyita perhatian publik: mengajukan abolisi untuk Thomas Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Presiden dan kemudian menyetujui permintaan tersebut. Persetujuan ini merujuk pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, yang menempatkan DPR sebagai pihak yang harus dilibatkan sebelum Presiden memberikan abolisi.

DPR Setujui Surat Presiden

Dasco menjelaskan, surat dari Presiden sudah dibahas dan disetujui oleh DPR RI. Dalam praktiknya, abolisi berarti negara menghentikan proses hukum yang masih berjalan terhadap seseorang. Karena itu, keputusan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan berdampak langsung pada status hukum Thomas Lembong.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa setelah abolisi diberikan, Tom Lembong semestinya dibebaskan. Menurut dia, abolisi pada dasarnya menghentikan perkara yang sedang diproses, sehingga tidak ada lagi dasar untuk melanjutkan penahanan maupun pemeriksaan lanjutan.

Hakim Sebut Tak Ada Keuntungan Pribadi

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyampaikan pertimbangan penting dalam perkara ini. Hakim anggota Alfis Setiawan menyebut Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam putusan itu, terdakwa juga tidak dinilai menerima harta atau kekayaan dari perbuatan pidana tersebut.

Karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi, Tom Lembong tidak dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Pertimbangan ini memperkuat posisi bahwa perkara yang menjeratnya memang tidak berujung pada keuntungan personal, meski proses hukumnya tetap sempat berjalan di pengadilan.

Putusan yang Mengubah Arah Perkara

Gabungan antara persetujuan DPR atas abolisi dan pertimbangan majelis hakim membuat posisi hukum Tom Lembong berubah signifikan. Jika abolisi resmi diberlakukan, maka proses hukum yang sebelumnya berjalan akan dihentikan, dan pembebasan menjadi konsekuensi yang mengikuti keputusan tersebut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

ASUS ROG Memamerkan Monitor OLED 720Hz Terbaru di Gamescom 2026

ASUS Perkenalkan Monitor Gaming OLED 720Hz di Gamescom 2026 ASUS...

Pendekar 08 Membantu Sekolah dan Pengungsi Mandiri di NTT

Pendekar 08 Perluas Bantuan di NTT Pendekar 08 Memperluas Bantuan...

Polres Jakbar Ungkap Kasus Narkoba: Sita 1,2 Kg Sabu & 227 Gram Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap...

Gibran Berikan Bantuan Pulihkan SMAN 1 Barus dari Dampak Banjir

Gibran Bantu Pemulihan SMAN 1 Barus Pasca Banjir Gibran Najib,...