Prabowo Umumkan Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan!

Date:

Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR RI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden terkait pemberian abolisi kepada terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Lembong. DPR RI memberikan persetujuan terhadap surat presiden tersebut, sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengharuskan Presiden untuk mempertimbangkan persetujuan DPR dalam memberikan abolisi. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Thom Lembong harus dibebaskan setelah mendapat abolisi, karena hal tersebut berarti menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menyatakan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Hakim anggota, Alfis Setiawan, mencatat bahwa terdakwa tidak mendapat harta atau kekayaan dari tindak pidana tersebut, sehingga tidak dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, Tom Lembong harus dibebaskan sesuai dengan putusan tersebut.辑

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Samsung Galaxy A Series: Tips Jaga Harga Tetap Terjangkau

Samsung tetap menjaga keterjangkauan seri Galaxy A di tengah...

Pria Diduga Manggul Mayat di Jakbar: Polisi Selidiki

Polisi sedang menyelidiki seorang pria yang diduga membawa mayat...

Polres Bekasi Meningkatkan Edukasi Narkoba di Kampung Kavling

Polres Metro Bekasi intensif dalam memberikan edukasi tentang bahaya...

Pengoplosan Gas: Ancaman Serius bagi Keselamatan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengingatkan bahwa pengoplosan...