Amnesti Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Manfaatkan Hak Prerogatif

Date:

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kebijakan yang arif dan bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat pemerintah terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Politisi Fahri Hamzah menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai upaya Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025 ke-80. Penggunaan hak konstitusional Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi menjadi berita positif di tengah upaya segelintir pihak yang ingin memecah belah bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menyatukan kembali bangsa dan mewujudkan kerukunan masyarakat. Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, dituangkan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Perubahan Karakter Perang Membutuhkan Konsep Pertahanan yang Lebih Luas

Perlindungan pangan, energi, data, komunikasi, dan transportasi menjadi bagian penting dari konsep pertahanan yang lebih adaptif.

Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Impor Ponsel Ilegal di PN Jakut

Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Impor Ponsel Ilegal di PN...

Erupsi Gunung Api: Fakta-Fakta Tentang Pengubah Bentang Alam

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Mengubah...

Laporan Kasus Abah Setu Masih Berjalan: Update Polres Metro Bekasi

Proses Hukum Kasus Abah Setu Terus Berjalan tanpa Pencabutan...