Pada tanggal 30 Juli 2025, presenter Ruben Samuel Onsu melaporkan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa unggahan tersebut ditemukan di media sosial TikTok dan Instagram dengan akun @ViXXX. Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat visual dan narasi yang diduga merugikan anak Ruben Onsu.
Anak Ruben Onsu, yang merupakan korban dalam kasus ini, merasa nama baiknya dicemarkan sehingga pelapor memutuskan untuk membuat laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya. Ruben Onsu telah menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan akun, diska lepas berisi konten, dan beberapa tautan terkait dalam laporannya.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa pihak terlapor telah diberi kesempatan untuk meminta maaf, namun justru menambah postingan yang merugikan. Oleh karena itu, Ruben Onsu memastikan untuk melanjutkan kasus ini tanpa memberikan kesempatan maaf lagi kepada terlapor.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025. Ruben Onsu menegaskan bahwa kasus ini akan terus ia kejar tanpa pandang bulu, demi melindungi nama baik anaknya.
