Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar praktik pembajakan siaran digital berbayar yang disebarkan ulang secara ilegal kepada masyarakat. Kasus ini menyoroti bagaimana akses premium bisa disalahgunakan untuk keuntungan pribadi, sekaligus merugikan pemilik hak siar. Pengungkapan disampaikan Kasubdit I Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, dalam konferensi pers di Jakarta.
Modifikasi STB dan Tarik Kabel ke Rumah Pelanggan
Dalam perkara ini, dua orang berinisial S (53) dan KF (30) diduga terlibat dalam penyiaran ulang sejumlah kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Cara yang dipakai bukan sekadar membagikan akses biasa, melainkan memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung agar siaran berbayar bisa diteruskan ke pelanggan tanpa izin resmi. Distribusi dilakukan dengan menarik kabel langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 April 2024. PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola kemudian melaporkannya pada 24 Juni 2024 setelah menerima informasi adanya dugaan pelanggaran. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka memakai akses ilegal untuk menyebarkan kanal-kanal milik perusahaan tersebut ke publik.
Deretan Kanal Premium yang Dibajak
Sejumlah kanal yang disiaran ulang secara ilegal antara lain Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC. Seluruh saluran itu semestinya hanya bisa diakses melalui jalur resmi, namun justru dipasarkan kembali tanpa hak.
Menurut polisi, S dan KF menjual paket siaran dengan tarif pemasangan Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan. Dari praktik itu, keduanya menikmati keuntungan yang tidak sedikit. S disebut memperoleh sekitar Rp14,3 juta per bulan dengan total Rp85 juta, sedangkan KF meraup Rp10 juta per bulan atau sekitar Rp60 juta selama enam bulan beroperasi.
Terancam Hukuman Berat
Rafles menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan PT. Mediatama Televisi, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta aturan Hak Cipta. Polda Metro Jaya juga telah menangkap keduanya di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital tidak selalu hadir dalam bentuk peretasan besar, tetapi juga bisa muncul dari penyalahgunaan teknologi sederhana yang dipakai untuk menjual akses ilegal.
Source link
