Direktorat Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus akses ilegal dan pembajakan siaran digital berbayar yang kemudian disebarkan secara ilegal kepada masyarakat. Kasus ini diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Dua pelaku berinisial S (53) dan KF (30) terlibat dalam tindakan penyiaran ulang beberapa kanal premium milik PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola. Mereka melakukannya dengan memodifikasi set top box (STB) dan perangkat pendukung, lalu mendistribusikannya dengan cara menarik kabel ke rumah pelanggan.
Kejadian ini terjadi pada 5 April 2024, dan PT. Mediatama Televisi atau Nex Parabola melaporkan kejadian tersebut pada 24 Juni 2024 setelah mendapatkan informasi adanya potensi pelanggaran. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa para tersangka menggunakan akses ilegal untuk mendistribusikan beberapa kanal milik PT. Mediatama Televisi kepada masyarakat tanpa izin resmi. Kanal yang disiaran ulang antara lain Champions TV1 HD, Champion TV2 HD, Champion TV3 HD, Champion TV5 HD, Cita Drama, dan BBC.
Para tersangka, S dan KF, menjual paket siaran dengan biaya pemasangan Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per pelanggan. Mereka berhasil mengantongi keuntungan besar, dimana S mendapatkan Rp14,3 juta per bulan dengan total Rp85 juta, sedangkan KF mendapatkan Rp10 juta per bulan dengan total Rp60 juta selama enam bulan beroperasi. Kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta Hak Cipta.
Rafles menegaskan bahwa aksi ilegal ini merugikan pihak PT. Mediatama Televisi dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jawa Timur. Dengan hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp2 miliar, diharapkan kejadian seperti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan digital lainnya.
