Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Jakbar: Hukuman Penjara 7 Tahun

Date:

Seorang pria berinisial AS (27) di Tambora, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun karena membobol pintu mobil pick up dan mencuri barang berharga di dalamnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena selain mencuri barang milik korban, ia juga merusak pintu mobil. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.700.000 untuk kerusakan pintu mobil dan Rp285.000 untuk kartu E-toll. Kejadian tersebut terjadi baru-baru ini, dimana pelaku AS mencuri dengan cara merusak pintu mobil menggunakan gunting dan mengambil barang berharga di dalamnya. Setelah menerima laporan, kepolisian berhasil menangkap pelaku AS yang sedang bermain game online di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tambora untuk penyelidikan lebih lanjut. Copyright © ANTARA 2025.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

OPPO A6t Series: Peluncuran Tepat Januari 2026

OPPO memperkenalkan OPPO A6t Series di Indonesia pada 30...

Pelaku Praktik Lab Tembakau Sintetis Terungkap di Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar praktik lab narkotika...

Polisi Tindaklanjuti Laporan Pungutan Parkir Liar di Setiabudi

Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat...

Anak Angkat Korban Tersangka Pembunuhan: Kasus Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial...