Pembobol Mobil Pick Up di Tambora Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus pencurian dengan cara membobol mobil pick up di Tambora, Jakarta Barat, kembali menyorot cara kerja pelaku yang nekat merusak kendaraan demi mengambil barang di dalamnya. Seorang pria berinisial AS (27) kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun setelah aksinya terungkap dan ia ditangkap polisi.
Mobil Dibobol, Barang di Dalamnya Raib
AS diduga membobol pintu mobil pick up milik korban dengan menggunakan gunting. Setelah berhasil merusak akses kendaraan, pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut. Perbuatan itu bukan hanya menyebabkan kehilangan barang, tetapi juga meninggalkan kerusakan pada bagian pintu mobil.
Kerugian yang ditanggung korban tidak sedikit. Untuk kerusakan pintu mobil, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000. Sementara untuk kartu E-toll yang ikut diambil, nilainya mencapai Rp285.000. Total kerugian itu menjadi dasar laporan yang kemudian diproses kepolisian.
Terjerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Karena melakukan pencurian sekaligus perusakan, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini digunakan karena aksi pelaku tidak sekadar mengambil barang, melainkan juga disertai tindakan merusak pintu mobil untuk masuk ke dalam kendaraan.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah tujuh tahun penjara. Status itu membuat kasus ini dipandang serius oleh aparat, mengingat unsur perusakan dan pencurian dilakukan dalam satu rangkaian perbuatan.
Ditangkap Saat Sedang Main Game Online
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan pencarian. AS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Gedong Panjang, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Saat diamankan, pelaku disebut sedang bermain game online.
Untuk sementara, AS masih ditahan di Polsek Tambora guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami rangkaian kejadian serta memeriksa detail peran pelaku dalam aksi pembobolan mobil tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
