Operasi Patuh Candi 2025 yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal selama 14 hari dari 15 hingga 27 Juli 2025 mencatat sebanyak 1.453 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara remaja, dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari dua orang. Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan patuh terhadap rambu dan peraturan lalu lintas. Meskipun angka kecelakaan selama operasi mengalami penurunan, tetapi kesadaran masyarakat, terutama kalangan pelajar dan remaja, perlu ditingkatkan. Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran kasat mata menjadi fokus utama dalam operasi ini, sementara pelanggaran administratif menjadi tanggung jawab pihak terkait. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya selama operasi, namun juga dalam kehidupan sehari-hari guna menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.
1.453 Pelanggaran Lalu Lintas Kendal: Remaja Jadi Tersangka
Date:

