Youtuber yang menjadi terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp3 miliar, Rahmat Riantho alias Ranggo, divonis penjara selama 2 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Alif Ardi Damawan menyatakan bahwa vonis ini lebih rendah dari tuntutan awal, yaitu 2 tahun 6 bulan. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan respon hukum terhadap keputusan tersebut. JPU juga siap mengikuti langkah hukum yang diambil oleh pihak terdakwa.
Sidang vonis terhadap terdakwa Ranggo digelar di ruang sidang 6, bukan di ruang sidang 9 seperti yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, hingga saat ini SIPP PN Jakbar belum menampilkan hasil sidang vonis Ranggo beserta alasan yang meringankan dakwaannya.
Kronologi kasus ini bermula ketika Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban pada tahun 2023 dengan janji memberikan keuntungan sebesar 25 persen. Namun, saat korban mentransfer uang ke terdakwa, cek yang dijadikan jaminan ternyata tidak bisa dicairkan karena dana tidak mencukupi. Setelah melalui proses persidangan, Ranggo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Dengan vonis penjara selama 2 tahun, terdakwa masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlanjut dan pihak terkait akan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat pelaku merupakan seorang Youtuber yang cukup dikenal.
