Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat untuk menuntut pembebasan Ngarijan Salim, seorang lansia berusia 82 tahun yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak. Mereka percaya bahwa Ngarijan tidak bersalah berdasarkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan penggelapan pajak PBB PT Al Ichwan Garment Factory di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Para demonstran mendesak pembebasan Ngarijan karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk karena usia lanjut. Kuasa hukum Ngarijan Salim, Roni Lesmana, mengungkapkan harapannya agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan. Ia menekankan bahwa Ngarijan telah dinyatakan bebas, namun karena sudah renta dan sakit, penahanannya dianggap tidak layak.
Massa aksi berharap Mahkamah Agung akan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dan juga menyoroti program amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden. Mereka berharap agar keadilan yang sama berlaku bagi Ngarijan. Sebelumnya, Ngarijan Salim ditangkap oleh Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

