Polisi Memastikan Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Dikecam

Date:

Polisi Metro Jaya menegaskan bahwa tujuh pengedar narkoba dari jaringan internasional yang terlibat dalam peredaran 516 kilogram narkotika tidak hanya akan dijerat dengan pasal narkotika, tetapi juga dibidik dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini ditempuh agar para pelaku tak sekadar dipenjara, melainkan juga kehilangan hasil kejahatan yang mereka kumpulkan.

Polisi Bidik Aset dan Aliran Uang Pelaku

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan pihaknya sedang menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk memastikan aliran dana dari bisnis haram tersebut. Menurut dia, pendekatan ini penting karena penindakan terhadap narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku. “Dimiskinkan” menjadi cara agar jaringan seperti ini benar-benar jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan adanya transaksi uang yang diduga terkait langsung dengan aktivitas peredaran narkotika. Karena itu, pasal TPPU disiapkan untuk memperkuat jerat hukum terhadap para tersangka.

Jaringan Lintas Negara Terbongkar

Penangkapan tujuh tersangka ini merupakan hasil kerja sama internasional yang melibatkan Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Kasus tersebut sudah ditangani sejak Juli 2025 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari titik awal itu, penyidik kemudian menelusuri rantai peredaran hingga akhirnya mengarah pada jaringan yang lebih besar.

Polisi menyebut penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba lintas negara masih menjadi ancaman serius. Karena itu, penindakan dilakukan tidak hanya untuk memutus distribusi barang haram, tetapi juga memotong sumber keuntungan para pelaku.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Temuan ini juga menjadi pengingat bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba terus menjadi fokus aparat, termasuk menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI yang turut diiringi langkah-langkah pengawasan oleh kepolisian.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Tata Kelola 27 Ribu SPPG: Perubahan Besar di Tengah BGN

Mayjen TNI (Purn) Trenggono, selaku Wakil Kepala BGN, memastikan...

Tabrakan Empat Kendaraan di Tol Japek: Polisi Ungkap Kronologinya

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek Jakarta -...

Menteri P2MI Rencanakan Pembentukan Gakkum untuk Perlindungan Pekerja Migran

Menteri P2MI Usulkan Pembentukan Gakkum untuk Perkuat Perlindungan Pekerja...

Update Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna Bungur: Kejari Tunggu Berkas

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Masih Menunggu Berkas Kasus Pencurian...