Prabowo: Keterbatasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya dan Berpengaruh

Date:

Prabowo Subianto, sebagai Presiden Republik Indonesia, menegaskan komitmennya untuk melindungi kepentingan rakyat dari praktik segelintir yang hanya mencari keuntungan besar tanpa memperhatikan penderitaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk pelaku usaha besar. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia menekankan bahwa usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana hingga lima tahun atau didenda maksimal Rp 50 miliar. Prabowo juga menyoroti pentingnya negara menguasai cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa. Oleh karena itu, pemerintah akan menetapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar agar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Ini bertujuan untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras dengan takaran, kualitas, dan harga yang tepat. Prabowo menegaskan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah, jika tidak, mereka diharapkan untuk bergerak di bidang lain dan tidak main-main dengan kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Mitos Erupsi Gunung Bikin Bumi Dingin: Fakta dan Penjelasan

Erupsi Gunung Anak Krakatau Membuat Indonesia Bergetar Jakarta (ANTARA) -...

Tragedi Mahasiswi Tewas: 87 Napi Menuju Nusakambangan

Mahasiswi Tewas Akibat Dicekoki Ekstasi saat Pesta Karaoke Seorang mahasiswi...

7 Tanda Gunung Api Akan Meletus: Hal Yang Harus Diketahui

Aktivitas Gunung Api di Indonesia dan Tanda-Tanda Erupsi Pemantauan aktivitas...

Apple Memperkenalkan iPhone Duo, Smartphone Lipat Pertama

Apple Rilis iPhone Duo: Smartphone Lipat Baru dengan Layar...