Pencuri Hp di Minimarket Kalideres Jakbar Dibekuk Polisi: Berita Terbaru

Date:

Pencuri Ponsel di Minimarket Kalideres Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV 59 Detik

Polisi meringkus seorang pria berinisial AB (25) yang diduga mencuri telepon seluler di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku pada Rabu (13/8) terekam kamera pengawas dan menjadi petunjuk utama bagi penyidik. Dari rekaman singkat berdurasi 59 detik itu, polisi melihat pola aksi yang tergolong nekat: pelaku berpura-pura bertransaksi sebelum mengambil kesempatan untuk menggasak ponsel milik kasir.

Ditangkap di Kampung Rawa Lele

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan AB ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/8) di Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres. Menurutnya, jejak pelaku dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV minimarket yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam mendekati kasir bernama Dival. Dalam hitungan detik, situasi yang semula tampak seperti transaksi biasa berubah menjadi pencurian.

Barang bukti diamankan, pelaku mengaku

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban. AB juga mengakui perbuatannya saat diperiksa. Kasus ini kemudian diproses dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara. Penanganan cepat polisi menjadi sorotan karena kasus ini memperlihatkan betapa pencurian kecil yang dilakukan dengan modus sederhana tetap bisa menimbulkan kerugian dan keresahan bagi pekerja toko maupun warga sekitar.

Kasus serupa ikut jadi perhatian

Peristiwa di Kalideres ini menambah daftar tindak kriminal yang belakangan ikut menyedot perhatian publik di Jakarta, mulai dari pencurian uang Rp200 juta di Kantor Wako Jakut, pencurian besi penutup saluran air di Jaktim, hingga pencuri sepeda motor yang tewas diamuk massa di Jakarta Barat. Aparat menekankan bahwa setiap aksi pencurian, sekecil apa pun nilainya, tetap harus diproses agar menimbulkan efek jera dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Berita ini disusun oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan melalui proses penyuntingan oleh Edy Sujatmiko. Hak cipta materi berita ini dilindungi oleh ANTARA. Jika ingin menggunakan konten ini, dilarang keras untuk mengambil, melakukan crawling, atau mengindeks otomatis tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris di Ciamis dan...

Cemburu: Motif Penganiayaan Wanita di Bekasi

Pria Penganiaya Kekasihnya karena Cemburu di Bekasi Kepolisian Resor Metro...

Hak Prerogatif Presiden: Analisis dan Ampunan Bawah Ampunan

Dody Hanggodo: Pergantian Menteri adalah Hak Prerogatif Presiden Saat ditemui...

Kasus Wanita Terkunci di Daycare Tangsel: Polisi Sedang Usut

Wanita Terkunci di Daycare: Polisi Usut Kasus Sebuah insiden mengejutkan...