Pencuri Ponsel di Minimarket Kalideres Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV 59 Detik
Polisi meringkus seorang pria berinisial AB (25) yang diduga mencuri telepon seluler di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah aksi pelaku pada Rabu (13/8) terekam kamera pengawas dan menjadi petunjuk utama bagi penyidik. Dari rekaman singkat berdurasi 59 detik itu, polisi melihat pola aksi yang tergolong nekat: pelaku berpura-pura bertransaksi sebelum mengambil kesempatan untuk menggasak ponsel milik kasir.
Ditangkap di Kampung Rawa Lele
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan AB ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/8) di Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres. Menurutnya, jejak pelaku dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV minimarket yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam mendekati kasir bernama Dival. Dalam hitungan detik, situasi yang semula tampak seperti transaksi biasa berubah menjadi pencurian.
Barang bukti diamankan, pelaku mengaku
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban. AB juga mengakui perbuatannya saat diperiksa. Kasus ini kemudian diproses dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai lima tahun penjara. Penanganan cepat polisi menjadi sorotan karena kasus ini memperlihatkan betapa pencurian kecil yang dilakukan dengan modus sederhana tetap bisa menimbulkan kerugian dan keresahan bagi pekerja toko maupun warga sekitar.
Kasus serupa ikut jadi perhatian
Peristiwa di Kalideres ini menambah daftar tindak kriminal yang belakangan ikut menyedot perhatian publik di Jakarta, mulai dari pencurian uang Rp200 juta di Kantor Wako Jakut, pencurian besi penutup saluran air di Jaktim, hingga pencuri sepeda motor yang tewas diamuk massa di Jakarta Barat. Aparat menekankan bahwa setiap aksi pencurian, sekecil apa pun nilainya, tetap harus diproses agar menimbulkan efek jera dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Berita ini disusun oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan melalui proses penyuntingan oleh Edy Sujatmiko. Hak cipta materi berita ini dilindungi oleh ANTARA. Jika ingin menggunakan konten ini, dilarang keras untuk mengambil, melakukan crawling, atau mengindeks otomatis tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Source link
