Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, harus ditunda setelah yang bersangkutan dilaporkan mengalami sakit nyeri di dada dan membutuhkan istirahat selama lima hari. Kondisi itu dibenarkan melalui surat keterangan dokter, sehingga Silfester tidak dapat hadir dalam persidangan yang sedianya digelar hari ini.
Sidang Ditunda karena Kondisi Kesehatan Pemohon
Dalam persidangan tersebut, pihak Kejaksaan tetap hadir. Namun, ketidakhadiran pemohon membuat jalannya pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan sebagaimana direncanakan. Pengadilan kemudian memutuskan menunda agenda sidang hingga Rabu mendatang.
Selain informasi soal nyeri dada, Sekjen Peradi Bersatu juga mengonfirmasi bahwa Silfester mengalami tipus dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Keterangan itu memperkuat alasan absennya Silfester dari ruang sidang pada hari pemeriksaan PK.
Aturan Kehadiran dalam PK
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK pada prinsipnya wajib hadir di persidangan. Pengecualian berlaku bila pemohon sedang berada di lembaga pemasyarakatan, sehingga kuasa hukum dapat mewakili. Meski demikian, tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur batas maksimal ketidakhadiran pemohon PK. Dalam praktiknya, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim dengan mempertimbangkan alasan yang disampaikan.
Karena itu, absennya pemohon tidak otomatis menghentikan perkara, tetapi cukup untuk membuat majelis menyesuaikan jadwal pemeriksaan. Dalam kasus Silfester, pengadilan memilih memberi penundaan singkat sambil menunggu kondisi kesehatannya memungkinkan untuk kembali hadir.
PK Silfester Tetap Berjalan di Tengah Proses Eksekusi
PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang PK Silfester Matutina pada Rabu siang. Permohonan itu berkaitan dengan perkara penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla yang sebelumnya menyeret Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut ke meja hijau. Silfester diketahui divonis satu tahun penjara atas perkara itu pada 2017, lalu hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara dalam proses berikutnya.
Meski PK diajukan, proses hukum tidak serta-merta menunda eksekusi penahanan. Dengan demikian, jalannya sidang di PN Jakarta Selatan tetap menjadi perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus: permohonan upaya hukum luar biasa dan status pidana yang masih melekat pada Silfester.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
