Razia Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan: Berita Terbaru

Date:

Satpol PP Jaksel Gerebek Kios Obat Terlarang di Ciganjur, Sejumlah Obat Keras Disita

Sebuah kios di Jalan Brigif Raya, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) setelah diduga kuat menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Penindakan ini menjadi sorotan karena kios tersebut disebut tetap beroperasi meski sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Di lapangan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal kepada warga.

Penertiban Mengacu pada Perda Ketertiban Umum

Satpol PP Jaksel melakukan penggerebekan tersebut berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Langkah ini diambil untuk menghentikan aktivitas penjualan obat yang tak semestinya beredar bebas di tengah masyarakat. Praktik seperti ini dinilai berisiko besar, terutama karena obat-obatan tersebut dapat disalahgunakan dan berdampak buruk bagi kesehatan, khususnya bagi remaja dan generasi muda.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan berbagai jenis obat, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa kios tersebut bukan sekadar menjual obat biasa, melainkan memperdagangkan obat-obatan yang penggunaannya harus diawasi ketat oleh tenaga medis.

Melibatkan Banyak Unsur di Lapangan

Penggerebekan tidak dilakukan sendirian. Sejumlah unsur ikut terlibat, mulai dari Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), tokoh agama, hingga masyarakat setempat. Keterlibatan banyak pihak menunjukkan bahwa persoalan peredaran obat ilegal di lingkungan warga dipandang sebagai ancaman bersama, bukan semata urusan penegak ketertiban.

Warga Diminta Lebih Cepat Melapor

Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau warga agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor kepada petugas apabila menemukan aktivitas serupa. Menurutnya, kewaspadaan warga menjadi salah satu kunci untuk mencegah dampak negatif obat-obatan terlarang sejak dini, sekaligus melindungi generasi penerus bangsa dari risiko penyalahgunaan yang bisa merusak masa depan mereka.

Penggerebekan kios di Ciganjur ini menambah daftar upaya penertiban yang dilakukan pemerintah daerah untuk menekan peredaran obat keras ilegal di Jakarta Selatan, terutama di titik-titik yang kerap luput dari pengawasan.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Muktamar Ke-15 Nasyiatul Aisyiyah: Dakwah Berkemajuan dalam Perubahan Zaman

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari,...

Yayasan Mengakui Kekeliruan Terkait Sumber Asal Senjata di Sekolah

Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta: Pengurus Baru Tak...

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh: Terobos Pemerintah China

Rencana Pengalihan Kepemilikan Saham KCIC ke Pemerintah China Menteri Koordinator...

Pemkot Jakut Memetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara Mempetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan...