DEPOK — Peredaran sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan polisi di wilayah Depok. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial I (29) yang kedapatan membawa sabu seberat 1,26 kilogram di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ditangkap di Jalur Akses UI Tugu
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan tersangka diamankan di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti sabu yang diduga siap diedarkan.
Informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan pemantauan, petugas bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Penindakan tersebut menegaskan bahwa jaringan peredaran narkoba masih berusaha menyusup ke kawasan permukiman dan jalur lalu lintas padat di Depok.
Pengakuan Pelaku Mengarah ke DPO
Dari pemeriksaan awal, I mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial O yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keterangan itu menjadi fokus pengembangan penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi sabu yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Usai ditangkap, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain dalam peredaran sabu tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang mengintai tidak ringan, yakni penjara hingga 20 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi salah satu contoh bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian masih menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang terlarang di lapangan.
Source link
