Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam: Kronologi Kejadian

Date:

Tiga pemuda berinisial RW, RA, dan FE ditangkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara karena membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pelaku RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, pelaku RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, sedangkan pelaku FE berperan sebagai joki. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Petugas berhasil menyita senjata tajam, satu unit sepeda motor, dan satu telepon seluler. Ketiga pelaku ditangkap saat Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai tiga pria yang mengendarai sepeda motor. Setelah dihentikan, petugas menemukan senjata tajam yang diselipkan di balik baju dan di samping motor pelaku. Mereka diketahui berniat untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun berhasil digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Biokrasi KUA-PPAS Pangandaran 2027

Fraksi Gerindra Sorot Efisiensi Birokrasi dan Belanja Publik dalam...

Dian Takdir dan Dampak Ikastri pada Teknik Sipil Trisakti

Dian Terpilih Sebagai Ketua Umum Ikastri Universitas Trisakti Di antara...

Diamankan Ribuan Obat Ilegal dan 2 Pengedar di Tanah Abang

Ribuan Obat Ilegal dan Dua Pengedar Diamankan di Tanah...

Harga Emas Naik ke Level Tertinggi dalam 2 Bulan akibat Melandainya Inflasi AS

Harga Emas Dunia Menguat Pesat dengan Penurunan Inflasi AS Pasar...