Tiga WNA Nigeria dideportasi karena pelanggaran imigrasi

Date:

Jakarta Utara – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap pelanggaran keimigrasian. Tiga warga negara asing asal Nigeria berinisial EKM, CSC, dan AOL resmi dideportasi sekaligus dikenai penangkalan setelah dinyatakan melanggar aturan keimigrasian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dipulangkan lewat Soekarno-Hatta

Proses deportasi dilakukan pada Kamis (21/8) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang menyatakan ketiganya terbukti bersalah dalam pelanggaran keimigrasian.

Menurut Widya, penindakan terhadap para WNA itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Mereka lebih dulu diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada waktu yang berbeda. EKM dan CSC ditangkap pada Senin (21/4), sementara AOL diamankan pada Kamis (15/5). Saat diperiksa, ketiganya ditemukan berada di kawasan Kelapa Gading.

Koordinasi dengan Kedutaan Nigeria

Dalam proses penyidikan, Imigrasi Jakarta Utara juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memastikan identitas dan kewarganegaraan ketiga orang tersebut. Setelah validasi selesai, kasus ini diproses secara pro justicia hingga akhirnya diputus pengadilan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya tinggal di Indonesia melewati batas izin tinggal yang dimiliki. Pelanggaran itu dikenal sebagai overstay, yang dalam aturan keimigrasian dapat berujung pada deportasi dan penangkalan.

Imigrasi minta warga ikut mengawasi

Imigrasi Jakarta Utara menilai penindakan ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan warga asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di lingkungan sekitar.

Dengan deportasi dan penangkalan ini, Imigrasi berharap ada efek jera bagi para pelanggar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jakarta Utara.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Erupsi Gunung Api: Fakta-Fakta Tentang Pengubah Bentang Alam

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Mengubah...

Laporan Kasus Abah Setu Masih Berjalan: Update Polres Metro Bekasi

Proses Hukum Kasus Abah Setu Terus Berjalan tanpa Pencabutan...

Mitos Erupsi Gunung Bikin Bumi Dingin: Fakta dan Penjelasan

Erupsi Gunung Anak Krakatau Membuat Indonesia Bergetar Jakarta (ANTARA) -...

Tragedi Mahasiswi Tewas: 87 Napi Menuju Nusakambangan

Mahasiswi Tewas Akibat Dicekoki Ekstasi saat Pesta Karaoke Seorang mahasiswi...