Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Daring dan TPPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Rajo Emirsyah dalam perkara judi daring atau judol yang menyeret dugaan pencucian uang. Selain hukuman badan, majelis hakim juga memvonis denda Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, Rajo harus menjalani tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.
Terbukti Lakukan TPPU
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan bahwa Rajo dinyatakan terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Putusan ini menegaskan posisi Rajo dalam perkara yang sejak awal menyorot aliran dana dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara. Meski begitu, putusan ini tetap menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian kasus yang disebut melibatkan beberapa klaster pelaku, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judi daring, hingga klaster TPPU yang menyeret nama Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Uang Rp15 Miliar dan Pengakuan Rajo
Dalam perkara ini, Rajo disebut menerima uang sekitar Rp15 miliar sebagai uang tutup mulut. Dana tersebut berasal dari pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Uang itu diduga berkaitan dengan praktik perlindungan situs-situs judol agar tetap aktif dan tidak segera diblokir.
Rajo sendiri mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk berbagai keperluan pribadi. Ia menyebut dana itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri, perjalanan touring, hingga memberangkatkan 47 orang untuk umrah. Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa aliran dana tidak berhenti pada penerimaan, tetapi juga diputar untuk kepentingan lain yang menjadi bagian dari jerat TPPU.
Jeratan Pasal TPPU
Atas perbuatannya, Rajo dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1). Putusan ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap skema perlindungan situs judi daring yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari lingkaran internal hingga perantara dana.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
