Polres Metro Jakpus: Tangkap Pengedar Ganja 53 Kg

Date:

Polres Metro Jakpus Tangkap Dua Pengedar Ganja 53,75 Kg di Cakung

Upaya peredaran ganja dalam jumlah besar di Jakarta kembali digagalkan polisi. Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,75 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Diamankan Saat Bawa Ganja Siap Edar

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, memimpin langsung penangkapan tersebut. Saat diamankan, kedua pelaku kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan. Temuan itu kemudian berkembang setelah polisi melakukan pemeriksaan awal di lokasi.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku masih menyimpan stok ganja kering lain di sebuah rumah kontrakan. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Dari sana, petugas menyita sekitar 53,75 kilogram ganja kering yang disimpan untuk peredaran.

Pasokan Diduga Berasal dari SY

Dua tersangka, AWS dan IR, juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial SY yang kini masih dalam pencarian. Menurut keterangan mereka, pasokan ganja diterima dalam dua tahap, masing-masing 40 kilogram pada 28 Agustus dan 23 kilogram pada 29 Agustus.

Selama periode Agustus hingga 10 September, keduanya disebut telah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja. Sisa barang bukti yang belum sempat diedarkan akhirnya berhasil diamankan polisi sebelum berpindah tangan lebih jauh.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AWS dan IR dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp10 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkotika di wilayah ibu kota. Penindakan terhadap jaringan pengedar seperti ini menjadi salah satu fokus aparat untuk menekan peredaran barang haram yang kerap menyasar lingkungan padat penduduk dan kelompok rentan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Rosan Konfirmasi Vale Luke Mahony Sebagai Dirut BUMN Ekspor DSI

Rosan Konfirmasi Luke Mahony Sebagai Direktur Utama PT DSI Rosan...

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara: Kasus Kebakaran

Pengadilan Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4...

Review Motherboard iGame B850M ULTRA: Pilihan Colorful Terbaik

Intip Seri Motherboard Terbaru COLORFUL: iGame B850M ULTRA COLORFUL Technology...

Manajemen Dokumentasi Terbaik dan Akuntabel di Kota Semarang

Kota Semarang Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Ajang Penghargaan...