Kematian MY (19) di kamar indekos kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya terungkap setelah polisi memastikan korban tewas akibat luka berat akibat tusukan badik. Peristiwa yang semula menyisakan tanda tanya itu kini dikaitkan dengan serangan yang dilakukan pelaku AS (37), yang disebut terjadi setelah adu mulut di dalam kamar indekos.
Luka tusuk di punggung kiri jadi petunjuk utama
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan luka tusuk badik menjadi penyebab kematian korban. Dari autopsi, luka fatal itu ditemukan di bagian punggung sebelah kiri MY. Polisi menyebut serangan terjadi saat korban tengah berada sendirian di kamar, sebelum tiba-tiba diserang oleh pelaku.
Usai kejadian, AS melarikan diri dan meninggalkan badik di lokasi. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan aparat.
Pelarian pelaku berakhir di Bengkulu
Pengejaran terhadap AS dilakukan melalui koordinasi antara Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Cilincing, dan Polda Bengkulu. Dari rangkaian penyelidikan itu, pelaku akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Bengkulu. Polisi juga mengandalkan keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat rangkaian peristiwa sebelum penangkapan dilakukan.
Ancaman hukuman hingga 15 tahun
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal-pasal pidana yang ancaman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. Kasus ini menambah daftar kekerasan yang berawal dari konflik spontan namun berujung fatal, terlebih terjadi di ruang indekos yang semestinya menjadi tempat tinggal sementara bagi korban.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
